KEPALA BADAN
H. ANAWARSANUSI, S.Pd, M.Si
NIP 196107171983031018
PEMBINA UTAMA MUDA / IV.c
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
SEKRETARIS

Dra. NININ KARTINI, M.Si
NIP 196710261992032005
Pembina Tingkat I / IV.b
Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, serta pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

OLLY INDIRA FEBIANTY, S.Psi
NIP 198002052003122011
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, dan protokol.
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

ENI RUSMINI, S.Sos
NIP 197401131997032001
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
KEPALA BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA

Dra. SRI LAKSHMI STANYAWATI, M.Si
NIP 196704031993032006
Pembina /IV.a
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan dalam penyelenggaraan administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Data Aparatur Sipil Negara
ANDI SUKMANA, SE, Akt, M.Ec.Dev
NIP 197607262006041013
Penata Tingkat I / III.d
Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Data Aparatur Sipil Negara sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas pengangkatan, pemberhentian, dan data Aparatur Sipil Negara.
Kepala Sub Bidang Jabatan Administrasi dan Pimpinan Tinggi
NOPAN MARADONA ISYAHARA, SE
NIP 19791105 200604 1 008
Penata /III.c
Kepala Sub Bidang Jabatan Administrasi dan Pimpinan Tinggi sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidang dalam melaksanakan administrasi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.
Kepala Sub Bidang Jabatan Fungsional
MAY NAHRIANI, S.TP, M.Si
NIP 19850512 200412 2 001
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bidang Jabatan Fungsional sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan dalam melaksanakan administrasi Jabatan Fungsional.
KEPALA BIDANG PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARIER APARATUR SIPIL NEGARA
MOH RISWANTO, SH, MH
NIP 197208162002121006
Pembina /IV.a
Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Karier sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memimpin dan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan karier.
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
RULY TAUFIK FERDIYANSYAH, SE
NIP 19750527 199901 1 001
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier
SUTANDI, S.E., M.T.
NIP 19840702 200812 1 002
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan lingkup pengembangan karier bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah.
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dan Disiplin
GANIS HERMAWAN, SH.
NIP 19631015 199203 1 019
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dan Disiplin sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan kesejahteraan dan disiplin.
KEPALA UNIT PELAKSANA TUGAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
ACHMAD SAFRUDIN, S.Sos.
NIP 19690930 200901 1 001
Penata /III.c
Kepala UPT merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Tugas Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Kesejahteraan Pegawai
EVI DIAN WIDIASTUTY, SH, M.M.
NIP 19761002 201001 2 001
Penata /III.c