TENTANG BKPPD KOTA CIREBON
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Type C), merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan Kota Cirebon di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon, BKPPD Kota Cirebon mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dengan malaksanakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
>>Struktur Organisasi<<